Perbedaan asuransi syariah dan konvensional cukup penting untuk Anda ketahui sebagai wawasan umum. Apalagi, jika berminat menggunakan asuransi syariah di Indonesia, tentu Anda harus mencari informasi sebanyak-banyaknya terlebih dahulu. Indonesia sendiri punya banyak perusahaan asuransi.
Perusahaan asuransi tersebut menerapkan prinsip syariah maupun konvensional. Namun, tahukah Anda jika kedua jenis asuransi tersebut memiliki perbedaan dalam pengelolaannya? Salah satu caranya Anda bisa bandingkan kedua produk asuransi tersebut agar mengenalnya lebih dalam. Simak pembahasan lengkapnya berikut ini.
4 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Asuransi syariah merupakan asuransi yang berlandaskan hukum islam. Sedangkan asuransi konvensional merupakan asuransi yang menerapkan prinsip jual beli risiko. Meskipun sama-sama produk asuransi, akan tetapi keduanya cukup berbeda dari beberapa segi. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut terkait perbedaannya.
- Akad/Kontrak
Asuransi konvensional menggunakan kontrak untuk menghubungkan pihak perusahaan dan peserta asuransi. Sementara itu, daripada kontrak, asuransi syariah menggunakan akad tabarru’ yang disesuaikan dengan prinsip syariah, yakni tolong-menolong atau saling menanggung risiko.
2. Pengawasan Dewan Pengawas Syariah
Perbedaan asuransi syariah dan konvensional berikutnya adalah ada atau tidaknya pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dalam pelaksanaannya, asuransi konvensional tidak mendapatkan pengawasan dari DPS.
Sebaliknya, pihak asuransi syariah diawasi oleh DPS untuk menjaga pengelolaannya supaya tidak menyimpang dari syariah.
3. Kepemilikan Dana
Dari segi kepemilikan dana, pihak asuransi konvensional memegang dan menetapkan dana dari pembayaran premi peserta tiap bulannya. Sementara itu, asuransi syariah di Indonesia membagi kepemilikan dana antara pihak perusahaan dengan peserta asuransi.
Jadi, bila suatu hari nanti salah satu peserta asuransi syariah mengalami musibah, maka peserta lain dapat memberikan bantuan dari dana tabarru’ yang sesuai dengan prinsip sharing of risk pada asuransi syariah. Hal semacam itu tidak berlaku pada asuransi konvensional yang mengelola dana nasabah dari pembayaran premi.
4. Tidak Melakukan Transaksi yang Dilarang dalam Hukum Syariah
Seperti yang sudah Anda ketahui, asuransi syariah berlandaskan hukum islam dalam penerapannya. Sehingga, transaksi yang sekiranya haram atau tidak sesuai dengan syariat islam tidak diperbolehkan. Misalnya seperti adanya unsur gharar (ketidakjelasan), maysir (untung-untungan), hingga risywah (suap).
Berbeda dari asuransi konvensional yang tidak memperhatikan hukum syariah, pada jenis asuransi syariah menghindari yang namanya riba.
Sudah Tahu Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional?
Pada dasarnya, produk asuransi bisa beragam tergantung kebutuhan. Mulai dari asuransi kesehatan, perjalanan, jiwa, dan lain sebagainya. Karena tidak pernah ada yang tahu bagaimana masa depan nantinya, maka tidak ada salahnya jika Anda bersiap diri dengan asuransi.
Setelah menyimak perbedaan asuransi syariah dan konvensional di atas, bila tertarik memakai asuransi syariah di Indonesia, Anda bisa memakai FWD Insurance. FWD Insurance menawarkan berbagai produk asuransi berdasarkan hukum syariah sehingga Anda bisa tenang dalam menggunakannya.