Peminat asuransi syariah di Indonesia kian meningkat seiring berjalannya waktu. Pasalnya, asuransi syariah dinilai lebih nyaman karena dikelola secara syariat islam. Secara garis besar, produk yang ditawarkan hampir sama dengan asuransi konvensional.
Lantas, apa saja yang membedakan antara asuransi konvensional dan syariah? Yuk, cari tahu informasinya lebih lanjut lewat ulasan kali ini agar tidak salah pilih asuransi.
- Akad Asuransi Syariah Sesuai dengan Prinsip Islam
Hal pertama yang membedakan antara asuransi syariah dan konvensional adalah akad atau perjanjiannya. Sebagaimana dilansir dari Kompas, akad yang digunakan pada asuransi syariah harus sesuai dengan hukum Islam. Yang artinya, akad harus terhindar dari riba, suap, perjudian, penipuan, dan maksiat.
Perjanjian pada asuransi syariah bersifat tolong menolong antar sesama nasabah. Artinya, apabila terjadi kecelakaan atau musibah terhadap satu nasabah, maka nasabah lain akan membantu dengan dana sosial.
Konsepnya jauh berbeda dengan asuransi konvensional yang menggunakan akad jual beli. Dalam asuransi konvensional, pihak perusahaan maupun nasabah sama-sama memahami dan menyetujui poin-poin yang tertuang dalam polis asuransi.
- Kepemilikan Dana dan Pengelolaan Asuransi
Perbedaan kedua adalah dari segi kepemilikan dana dan pengelolaan asuransi. Pada asuransi syariah, dana tidak dimiliki oleh perusahaan yang bersangkutan. Perusahaan asuransi syariah hanyalah berperan sebagai pengelola dana.
Dana dari nasabah dikelola secara maksimal dengan cara syariat islam. Selain itu, keuntungan dari pengelolaan dana nasabah pun akan diinformasikan secara transparan kepada seluruh nasabah. Berbeda dengan asuransi konvensional di mana premi yang dibayarkan oleh nasabah sama seperti jual beli pada umumnya.
Dilansir dari Cekpremi, dana yang dibayarkan setiap bulannya oleh nasabah asuransi konvensional akan dikelola sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Misalnya dialihkan sesuai produk asuransi yang telah dipilih serta sebagian lagi dialihkan ke biaya dan investasi.
- Diawasi Oleh Dewan Syariah
Dewan pengawas antara asuransi syariah dan konvensional pun tidaklah sama. Dalam pengelolaannya, asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berada di bawah naungan MUI. Dewan Pengawas Syariah ini bertugas mengawasi proses transaksi perusahaan asuransi supaya tidak melenceng dari prinsip syariah. Selain itu, nasabah asuransi syariah dibebani membayar zakat dari keuntungan yang didapatkan, berbeda dengan nasabah asuransi konvensional yang tidak menerapkan sistem tersebut.
Sedangkan pada asuransi konvensional tidak memiliki dewan pengawas. Perusahaan asuransi bisa beroperasi setelah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Itu tadi perbedaan dari asuransi syariah di Indonesia dan asuransi konvensional. Bagi Anda yang mencari asuransi terbaik, asuransi syariah FWD Insurance patut untuk dijadikan pertimbangan. Asuransinya dijalankan sesuai dengan syariah islam. FWD Insurance juga memiliki mitra donasi yang jelas untuk menyalurkan berbagai jenis donasi, seperti Dompet Dhuafa dan Yayasan Badan Wakaf Indonesia.