Istilah yudisium memang sudah umum didengar banyak orang terutama bagi mahasiswa.
Yudisium secara umum didefinisikan sebagai salah satu tanda bagi seorang mahasiswa yang akan lulus dari program sarjana di perguruan tinggi.
Nah untuk mencapai tahap ini, ada beberapa proses dan persyaratan yang harus dilalui oleh mahasiswa.
Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia, yudisium adalah ajang penentuan nilai (lulus) dari suatu ujian sarjana lengkap yang ada di perguruan tinggi.
Dalam artian, jika mahasiswa sudah melaksanakan ujian dan memperoleh nilai skripsi, belum tentu dinyatakan lulus, karena belum dinyatakan lulus yudisium oleh fakultas.
Di tahap inilah, fakultas akan mengevaluasi mahasiswa dari seluruh aspek akademik dan kemahasiswaan sebelum mahasiswa tersebut diluluskan.
Mahasiswa S1 Ditawari Dana Riset Pangan Indofood untuk Selesaikan Tugas Akhir Adapun melansir laman sid.universitasmulia.ac.id, yudisium merupakan salah satu proses akademik yang berkaitan dengan penerapan nilai dan kelulusan mahasiswa dari semua proses akademik yang dijalani.
Hal ini juga menjadi semacam pengumuman nilai kepada mahasiswa atas semua nilai akademiknya.
Selain itu juga menetapkan nilai transkrip akademik, serta memutuskan juga terkait lulus atau tidaknya mahasiswa yang ditetapkan oleh pejabat berwenang dari keputusan rapat yudisium yang biasanya dihadiri oleh oleh Senat Fakultas atau Program Pascasarjana, dan keputusan yudisium nantinya dinyatakan atas keputusan Dekan atau Direktur Program Pascasarjana.
Proses Yudisium untuk mahasiswa sebenarnya dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan dari universitas masing-masing.
Namun berikut beberapa syarat yudisium secara umum: Kecewa Hasil Toga Baru UPI, Ini Kata Ketua Tim Desain 1.
Mahasiswa sudah menyelesaikan semua persyaratan studi atau akademiknya sesuai dengan ketentuan universitasnya.
2.
Mahasiswa juga sudah melunasi pembayaran atau biaya administrasi akademiknya.
3.
Ada beberapa universitas yang melampirkan persyaratan seperti dokumen atau ijazah SMA, foto resmi, sertifikat TOEFL, transkrip nilai, fotokopi kartu mahasiswa, fotokopi kartu keluarga, dan lain sebagainya.
Sedangkan untuk waktu pelaksanaan, setiap perguruan tinggi biasanya sudah mempunyai jadwal yudisium sendiri.
Namun sebelumnya, mahasiswa harus memastikan jika sudah memenuhi syarat dan ketentuan, baru setelahnya waktu dan ketentuannya diumumkan.
Yudisium sendiri berbeda dengan wisuda.
Arti wisuda sendiri dalam KBBI adalah acara pelantikan atau peresmian yang dilakukan dengan upacara khidmat.
Sederhananya, wisuda menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian kegiatan akademik mahasiswa di perguruan tinggi atau pengukuhan kelulusan seseorang.
Pilihan editor: Kisah Clareta, Mahasiswa Peraih IPK Tertinggi di Wisuda April ITB 2023 AWALIA RAMADHANI