Macam Istilah Dalam Asuransi Astra Life Syariah Yang Harus Diketahui

Di Indonesia mayoritas masyarakat adalah seorang muslim atau pemeluk agama Islam, sehingga produk asuransi terkadang juga masih ragu untuk mereka gunakan. Hal ini dikarenakan kebanyakan produk tersebut menerapkan prinsip atau cara kerja yang tidak jelas halal atau tidaknya.

Namun sekarang tidak perlu khawatir karena Astra Life sudah menawarkan solusi terbaik kepada Anda, diantaranya adalah kehadiran produk asuransi syariah.

Tentunya istilah asuransi syariah sudah tidak asing bagi Anda, karena ada banyak perusahaan keuangan di Indonesia, dimana mereka bukan sekedar perusahaan konvensional, melainkan juga ada lembaga atau perusahaan yang berbasis Islami atau syariah.

Menggunakan produk asuransi syariah tentunya bisa jadi salah satu pilihan terbaik oleh para muslim, hal ini dikarenakan memang prinsip yang digunakan didalamnya Islami sehingga lebih terjamin kehalalan produk tersebut.

Anda juga tidak perlu khawatir karena memang asuransi ini dibekali dengan produk yang cukup beragam, sehingga bebas pilah-pilih yang paling sesuai kebutuhan misalnya ingin menggunakan produk Astra Life syariah untuk kesehatan ataupun juga proteksi jiwa. Anda juga wajib tahu bahwa ada beberapa istilah yang terkadang kurang dipahami tentang asuransi ini, berikut ini diantaranya yang harus Anda ketahui, yaitu :

1. Akad, sering kali para produk-produk keuangan syariah, bukan hanya asuransi melainkan juga perbankan Anda mendengar tentang istilah akad, sebenarnya apakah itu? Mengapa semua hal butuh akad. Secara sederhananya akad ini adalah sebuah kontrak atau perjanjian yang nantinya akan menimbulkan kewajiban terhadap semua pihak yang sudah tergabung dan membuat perjanjian layanan syariah tersebut, sehingga pihak tersebut nantinya akan terikat satu sama lain ketika akad sudah dilakukan.

Akad ini sendiri ada banyak jenisnya, diantaranya adalah akad tabarru yang bentuknya adalah pemberian uang atau dana dari seorang peserta dengan tujuan untuk tolong menolong antara peserta yang lainnya, dimana mereka tergabung dalam kontrak asuransi tersebut. Ada juga akad tijarah yang tujuannya adalah komersial.

2. Wakalah bil ujrah, cara kerja dari asuransi syariah ini dikenal juga sebagai wakalah bil ujrah yaitu suatu aktivitas pemberian kuasa kepada perusahaan atau penyedia layanan asuransi untuk mengelola uang peserta dengan layanan asuransi syariah yang diajukan oleh peserta tersebut, entah itu asuransi jiwa maupun juga produk asuransi kesehatan.

3. Kontribusi, istilah kontribusi ini juga akan sering Anda dengar pada produk asuransi syariah, dimana ia adalah sejumlah iuran atau dana yang harus dibayarkan oleh nasabah kepada perusahaan asuransi yang dipilih tersebut. Dalam asuransi konvensional sendiri kontribusi ini dikenal juga dengan premi asuransi. Tentunya nominal kontribusi antar peserta asuransi ini berbeda-beda satu dengan yang lain.

4. Qard, yaitu pinjaman murni, yaitu uang dari perusahaan pengelola atau perusahaan asuransi saat terjadi defisit atau underwriting maka nantinya dana tabarru tidak mencukupi untuk membayar santunan kepada peserta sehingga akan menggunakan dana qard, dimana dana pinjaman tersebut nantinya akan dikembalikan saat sudah terkumpul lagi.

5. Peserta asuransi, tak lain adalah peserta atau mereka yang tergabung dalam asuransi tersebut, juga yang memenuhi hak serta kewajibannya, termasuk untuk pembayaran premi secara rutin setiap bulan.

Dengan mengenali istilah-istilahnya, tentu akan lebih mudah memahami produk tersebut. Astra Life bisa jadi solusi terbaik untuk kehidupan Anda di masa mendatang, hidup jadi lebih tenang dan aman jika sudah terproteksi. Beli sekarang juga selagi keuangan sudah mampu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *