Tue 5 May 2026 1:22:22

TiktokFacebookInstagramYoutubeSIPP Pengadilan Tingkat Banding


  • 24achmad Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
    salam sejahtera bagi kita semua.

    Pengunjung yang budiman , demi memenuhi kebutuhan anda untuk memantau apa, bagaimana, dan sejauhmana kinerja  segenap jajaran aparatur peradilan Pengadilan Negeri Sungguminasa dalam memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa yang meliputi Kabupaten Gowa, kami berusaha dapat menyajikannya secara

    Read More
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
img link ma img link badil img link bawas img link diklat
Sun5Apr2026

Profil PPID

PROFIL SINGKAT PPID PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA

Pengadilan Negeri Sungguminasa berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik. Hal ini ditunjukkan dengan adanya unit yang memiliki fungsi layanan informasi, yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Hukum/Informasi.

Setelah itu, terbitlah SK KMA nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan sebagai pedoman pelayanan informasi di Mahkamah Agung dan pengadilan. Di tahun 2007 ini, belum dikenal istilah PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan Atasan PPID melainkan Petugas Informasi dan Dokumentasi dan Penanggung Jawab. Di dalam SK KMA 144 tahun 2007 ini dijelaskan mengenai informasi yang harus diumumkan pengadilan, tata cara pengumumannya, informasi yang dapat diakses publik, dan tata cara mendapatkan informasi tersebut, biaya, prosedur keberatan, dan pemanfaatan informasi.

Kemudian, terbitlah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang disahkan pada bulan April 2008 dan kemudian mulai berlaku pada bulan April 2010. UU tersebut menggunakan istilah-istilah yang sedikit berbeda dengan yang digunakan pada SK KMA 144 tahun 2007, sehingga Mahkamah Agung menindaklanjuti dengan menerbitkan SK KMA nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

SK KMA 1-144 tahun 2011 menambahkan beberapa detil yang belum diatur pada SK KMA 144 tahun 2007, di antaranya informasi yang dikecualikan, prosedur pengaburan informasi yang disertai dengan contoh, dan formulir-formulir terkait pelayanan informasi. Selain itu, pelaksana pelayanan informasi menjadi empat, yaitu atasan PPID, PPID, penanggung jawab informasi, dan petugas informasi.

Pada tahun 2022, sejak bulan Januari, Mahkamah Agung telah mulai mengkaji ulang SK KMA nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 bersama dengan Komisi Informasi Pusat dan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar sesuai dengan regulasi terbaru terkait Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Setelah melalui beberapa rapat dalam berbagai tahapannya, terbitlah SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 di bulan Agustus 2022.

Pencarian

Pimpinan

  • 1
  • 2
  • 3

Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan

Piagam Penghargaan

PIAGAM EKSEKUSI

Hasil Survey IKM & IPK

IKM IKP triwulan III 2025

Jadwal Sidang

img tautan jadwal sidang

Panjar Biaya Perkara

BIAYA PERKARA DATA2

siSUPER Survey IKM & IPK

 Bantu kami untuk meningkatkan
 pelayanan, dengan mengisi survey
 dibawah ini !!!
survei ikmsurvei korupsi

Animasi 3D Perencanaan Renovasi dan Perluasan Kantor

Statistik Pengunjung

914105
Hari ini
Bulan ini
Total
446
11528
914105
IP Address anda : 216.73.216.211
05-05-2026 01:22:22
Sp4n Lapor!
Help Desk